STRATEGI.ID – Persoalan memakai Bra atau BH sempat viral beberapa hari lalu dimedia sosial dan akhirnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pun angkat bicara.
MUI menyampaikan tidak pernah mengeluarkan fatwa haram bagi muslimah mengenakan bra atau BH. Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menjelaskan bahwa yang diharamkan itu adalah menonjolkan lekuk tubuh wanita dalam berpakaian.
“Jadi bukan Bra-nya. MUI tidak ada fatwa-fatwa yang seperti itu,” ujarnya dihubungi rekan media, Selasa (5/10/21).
Baca Juga: Puan Akan Hadiri Forum Parlemen Negara G20 di Roma
Maka itu, dia menilai aneh jika ada fatwa yang mengharamkan muslimah mengenakan bra.
“Itu kan melihat sesuatu dengan cara parsial, lantas dihukumi karena taruhlah itu menimbulkan nafsu syahwat, birahi, lalu dihukumi tanpa menjelaskan duduk perkaranya lebih dalam, itu enggak boleh,” tuturnya.
Diketahui, media sosial baru-baru ini diramaikan dengan pembahasan mengenai tulisan milk Temanshalih.com. Tulisan itu membahas sebuah fatwa Arab Saudi soal hukum “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?”.
Baca Juga: Mensos Risma Sapu Kompleks Makam Pariaman, Sebut Syekh Marah
Bermula dari unggahan akun Instagram @temanshalih yang memperosalkan peggunaan BH pada perempuan.
Menurut akun tersebut, penggunaan BH bisa menjadi sumber fitnah karena menonjolkan bentuk payudara.